Serikat pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi para pekerja di Kota Tangsel, Provinsi Banten pada 2022 naik. Hal itu seiring dengan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang mulai kembali menggeliat.
Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie menuturkan, serikat pekerja meminta agar para pengusaha di Tangsel tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan menunda ataupun menolak kenaikan UMK 2022. Para pengusaha diharapkan melihat sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari yang kian meningkat.
Lebih lanjut, pihaknya merasa sangat keberatan jika pada penetapan UMK 2022 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut, seperti diketahui, merupakan merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang sempat menjadi kontroversi belakangan.
Karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (terkait Omnibus Law),” tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan angka rata-rata hanya 1,09 persen. Penghitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumber Foto : Reaktor