Pemerintah berencana memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). PPKM Level 3 ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyebut akan menambah beberapa pengetatan lain selama PPKM Level 3. Tambahan pengetatan untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau PPKM Level 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3. Aturan guna mencegah lonjakan covid-19.
Sumber Foto : RRI