Uni Eropa resmi menerapkan kebijakan visa cascade bagi Warga Negara Indonesia (WNI) terhitung mulai 13 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dalam pernyataan bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Komisi Eropa, Brussels, Belgia, pada Minggu (13/07/2025).
Melalui kebijakan ini, WNI yang sebelumnya sudah dua kali melakukan perjalanan ke Eropa dapat lebih mudah mengajukan visa Schengen multientry. Visa ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk wilayah Uni Eropa berkali-kali selama masa berlaku visa tanpa perlu mengurus visa baru setiap kali bepergian.
Ursula menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas WNI ke Eropa untuk keperluan kunjungan pribadi, pendidikan, maupun pengembangan jejaring internasional. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Uni Eropa mempererat hubungan antarwarga kedua kawasan.
Presiden Prabowo menyambut baik kebijakan tersebut, dan menyebut Uni Eropa sebagai mitra strategis penting bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi, geopolitik, dan teknologi.
Sumber: Narasi Newsroom
Gambar: Tim Media Presiden