Seorang kakek berinisial S, 71, ditetapkan tersangka oleh Polsek Kembangan. Kakek itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. S ditetapkan tersangka pada Rabu, 13 Oktober 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara. Polisi mengantongi bukti S melakukan pelecehan terhadap KAZ, 6.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menambahkan pihaknya telah memeriksa korban dan saksi. Pemeriksaan korban didampingi orang tua dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ferdo mengaku telah membawa korban ke rumah sakit guna menjalani visum et repertum (VER). Namun, Ferdo belum mau membeberkan hasil visum.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polsek Kembangan beberapa waktu lalu. Pria lansia itu merupakan tetangga korban yang hanya berjarak lima rumah. Polisi langsung menuju ke kediaman korban dan pelaku untuk mengetahui pasti dugaan tindak pidana itu.
Kakek itu ditahan di Polsek Kembangan. Polisi segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber Foto : Harian Fajar