Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Sumber Foto : Intim News