Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan Level 2 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. Sejumlah aturan baru berupa pelonggaran diterapkan seiring dengan turunnya level PPKM di Tangsel dari sebelumnya Level 3 menjadi Level 2.
Penetapan aturan tersebut termuat di dalam Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 Covid-19 yang diteken pada Selasa (19/10/2021). Aturan itu mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10).
ali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menuturkan, aturan-aturan yang diterapkan secara umum terkait dengan penambahan waktu operasional dan persentase maksimal kapasitas. Dia mencontohkan, batas maksimal rumah ibadah yang sebelumnya 50 persen, kini naik menjadi 75 persen. Selain itu, resepsi pernikahan juga sudah bisa digelar dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung, lebih longgar dari sebelumnya dengan kapasitas hanya 20 orang.
Selain itu, di dalam SE juga disebutkan, anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk mal/pusat perbelanjaan serta bioskop dengan syarat harus didampingi orang tua. Namun, ada beberapa aturan yang masih dikaji terkait fasilitas umum seperti taman kota.
Benyamin mengatakan, aturan-aturan pelonggaran yang diterapkan seiring dengan semakin berkurangnya angka kasus Covid-19 dan menurunnya tingkat kematian di Kota Tangsel.
Sumber Foto : Harian Massa