Penghentian kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan sesuai prosedur. Penyidik diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama menangani kasus itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat bapak tiga korban dalam kasus pencabulan itu. Namun, Rusdi menegaskan akan menindak anggota jika melanggar prosedur saat melakukan penyelidikan. Propam terus mengawasi kerja penyidik.
Rusdi menyampaikan Polri membuka peluang kasus itu kembali dibuka. Penyidik menunggu alat bukti baru dari pelapor, yakni ibu korban.
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM mengatakan penyidik juga telah memeriksa saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
Berdasarkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
Sumber Foto : Tribun