Berikut ini fakta-fakta terkait gadis pemerkosaan yang tak bisa buat laporan karena belum divaksin.
- Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy merespons peristiwa itu. Winardy menegaskan laporan korban perkosaan itu tidak ditolak. Namun pihaknya mengarahkan agar pelapor untuk vaksin terlebih dahulu.
- Winardy menuturkan setiap fasilitas pelayanan publik memiliki QRcode PeduliLindungi. Masyarakat wajib memindai barcode itu untuk memastikan telah tervaksinasi.
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh menjelaskan gadis korban pemerkosaan tersebut bukan menolak divaksin, namun tidak bisa menjalani vaksinasi. Dia menderita penyakit bawaan dan mengantongi surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.
- Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengaku kecewa karena laporannya juga ditolak bukan karena belum punya sertifikat vaksin, melainkan korban tidak mengetahui terduga pelaku.
- Aceh memang menjadi salah satu daerah yang sejauh ini pelaksanaan vaksinasinya masih jauh dari target. Warga Aceh baru 28 persen tervaksinasi.
Sumber Foto : Justisia Media