Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin memberi pinjaman dengan suku bunga murah.
Selain itu, Wimboh juga berpesan agar penyelenggara pinjol legal untuk selalu menaati peraturan dan etika yang ada. Terutama dalam hal penagihan, jangan sampai ada ekses yang melanggar aturan.
Wimboh juga meminta penyelenggara pinjol legal untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Adapun saat ini disepakati suku bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen dalam satu bulan (30 hari). Bila pinjam selama 90 hari, maka maksimal bunga pinjamannya menjadi 72 persen.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD dengan tegas menyatakan penyelenggara pinjol ilegal akan dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Di sisi lain ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan. Jika ada warga yang diteror oleh pinjol ilegal, dia meminta warga segera membuat laporan ke polisi.
Sumber Foto : Okezone