1. Pembayaran Digital
Pembayaran digital menurut PBI No.18/40/PBI/2016 melingkupi e-money, dompet digital (e-wallet), pengiriman uang dalam bentuk valuta asing (remittance), payment gateway, solusi melalui point of sales (POS), jaringan agen pembayaran (payment agent network), pembayaran tagihan, dan payment issuer support.
2. Inovasi Keuangan Digital (IKD)
Berdasarkan POJK No. 13/POJK.02/2018, inovasi keuangan diartikan sebagai aktivitas pemutakhiran proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
3. Layanan Urun Dana
Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), yang menurut POJK Nomor 37/POJK.04/2018 diartikan sebagai penyelenggaraan layanan penawaran saham oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Sumber Foto : Kompas