1. Modus Penawaran Pinjol Lewat WA/SMS
Ditandai dengan muncul lewat SMS atau WA dari nomor yang tidak dikenal, lalu mengklaim bahwa kamu bisa mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apa pun. Lalu, calon peminjam mesti memenuhi sejumlah persyaratan yang tujuannya memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
2. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pinjol ilegal akan langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, yang mana korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol tersebut. Nantinya, pinjol jadi bisa meneror dan menagih denda bila sudah melebihi tempo.
3. Replikasi Nama Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjol ilegal juga mengiklankan produknya dengan nama yang bisa cuma berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil yang mana ini mirip banget dengan fintech legal. Tujuannya adalah untuk mengelabui korban. Bahkan ada juga pinjol ilegal yang memasang logo OJK.
Sumber Foto : CNBC