Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memastikan setiap jaringan kabel utilitas fiber optic yang berdiri di atas fasilitas barang milik daerah (BMD) harus memiliki izin.
Sebagaimana termuat dalam perubahan peraturan wali kota (perwal) nomor 3 tahun 2019 tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya melakukan penerbitan kabel dan tiang penyangga jaringan kabel internet.
Penertiban tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan WR Supratman, Ciputat Timur saja. Kejadian serupa pernah dilakukannya di kawasan Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.
Menanggapi tidak adanya izin pemanfaatan barang milik daerah (BMD) pada pendirian tiang dan jaringan kabel udara yang ada di Tangsel, dia memastikan seharusnya telah memiliki izin.
Benyamin memastikan, kalau izin pemanfaatan BMD untuk pendirian jaringan tiang kabel utilitas internet juga harus diperpanjang setiap tahunnya.
Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengakui kalau kewenangan perizinan BMD dalam instalasi kabel dan tiang utilitas internet itu, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dia mengaku, pihak Dinas Kominfo Tangsel, tidak mewenangi tiang dan kabel-kabel utilitas yang sudah terinstalasi saat ini.
Sumber Foto : Merdeka