Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempertimbangkan pemblokiran sementara e-wallet yang tidak aktif. Langkah ini mirip kebijakan blokir rekening dormant yang telah diberlakukan sejak 15 Mei 2025.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan wacana ini masih dikaji, terutama terkait risiko e-wallet, termasuk potensi perdagangan aset kripto. Untuk saat ini, PPATK fokus membenahi penerapan blokir rekening dormant yang sempat menuai kritik publik.
Pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi nasabah, mengingat hasil analisis lima tahun terakhir menunjukkan rekening tidak terpakai sering disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening. Dana di rekening dormant bahkan kerap diambil secara ilegal, sementara biaya administrasi tetap berjalan hingga saldo habis.
PPATK meminta bank segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening yang terbukti sah. Sejak Mei 2025, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka blokirnya secara bertahap demi menjaga hak nasabah dan integritas sistem keuangan.
Sumber: CNN Indonesia
Gambar: Freepik katemangostar