Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Agustus 2025.
SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, menambahkan satu hari cuti bersama setelah peringatan 17 Agustus. Tujuannya, memperkuat persatuan, nasionalisme, dan memberi kesempatan masyarakat merayakan kemerdekaan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan HUT ke-80 RI berlangsung penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme, termasuk menghadirkan “pesta rakyat” serta memberi prioritas hingga 80% kursi bagi masyarakat di Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera di Istana Merdeka.
Gambar: Ilustrasi