Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik, dari semula hanya pada 17 Agustus menjadi dua hari, 17-18 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut tarif khusus ini adalah apresiasi bagi warga, ajakan berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan, serta langkah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Program ini juga menjadi bagian kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk mendorong transportasi publik yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berkelanjutan.
Tarif Rp80 berlaku untuk Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai uang elektronik seperti E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau lewat aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Layanan gratis seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
Sumber: Liputan 6
Gambar: Ilustrasi