Tarif Transportasi Publik Rp80 Berlaku 2 Hari di Jakarta Sambut HUT ke-80 RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik, dari semula hanya pada 17 Agustus menjadi dua hari, 17-18 Agustus 2025. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut tarif khusus ini adalah apresiasi…