Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguak dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Minggu (31/1/2021).
Awalnya, hasil koordinasi PPATK dengan kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI.
Kepala PPATK Dian menyampaikan bahwa PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI, seperti yang di sampaikan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ichwan Tuankotta sebagai pengacara FPI angkat bicara. Ichwan menyebutkan bahwa temuan PPATK berlebihan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI.
“Itu terlalu berlebihan PPATK, buka saja secara transparan. Buktikan saja mana yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumnya,” ungkap Ichwan, Minggu (31/1/2021).
Menurutnya, hal yang di lakukan PPATK adalah tindakan yang serampangan dengan melakukan pemblokiran rekening-rekening FPI.
Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara
Bareskrim Polri bakal
melakukan gelar perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari puluhan
rekening FPI. Gelar perkara tersebut dilakukan besok.
“Insyaallah besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021).
“Penyidik akan melibatkan teman-penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” jelasnya.
Foto: Ari Saputra