Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik warung kelontong inisial AH (32) oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23) dibantu NA (28). Jasad korban ditemukan di Pamulang dengan kondisi terbungkus sarung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, keponakan korban pada Jumat (10/5/2024). Kemudian sehari setelahnya mayat korban ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Kasus pembunuhan ini bermula dari pelaku AH yang kesal ingin membunuh pamannya. Kemudian AH meminta saran dengan pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
“Dia (NA) juga yang kaya memberi saran ‘udah habisin’, gitu,” ujar Titus, saat dihubungi, Senin (13/5/2024). FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung. “Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang,” katanya. “Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang,” lanjutnya.
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban. “Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang,” ucap Titus. Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
via : SindoNews