Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh Indonesia. Aturan itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Untuk lebih mengetahui aturan apa saja yang boleh dan tak boleh selama libur Nataru, berikut kami sertakan Inmendagri No 62 Tahun 2021 itu:
1. Pelarangan cuti bagi ASN, TNI Polri, BUMN dan karyawan swasta.
2. Imbauan kepada pekerja/buru untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur nataru
3. Melakukan imbauan di sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur nataru
4. Melakukan pemberlakuan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.
5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
6. Menutup semua alun alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
7. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
8. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan, untuk memastikan pelaku perjalanan negatif covid-19.
- Jika pelaku perjalanan positif covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah. Keluar rumah setelah pukul 19.00 waktu setempat.
9. Instansi pelaksanaan bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masih-masing bersama dengan TNI-Polri selama periode libur.
10. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan BPD, serta Pemadam Kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menanggung ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkerumun/kerumunan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur nataru.
- Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Sumber Foto : Liputan6