Pemerintah memperketat aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Masyarakat diwajibkan mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, setiap pelaku perjalanan harus melakukan tes swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disediakan pemerintah daerah.
Kemudian, pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat atau tracing di sekitar pelaku perjalanan yang positif covid-19. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan itu berlaku, Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber Foto : Homecare24