Sejumlah kafe dan restoran mencoba menghindari kewajiban royalti musik dengan memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Namun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apa pun tetap dikenai royalti karena dilindungi hak terkait.
Ia menjelaskan bahwa meski bukan lagu ciptaan, rekaman suara tetap merupakan fonogram yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Artinya, pemutarannya tetap wajib menghormati hak produser yang merekam suara tersebut. Dharma juga menyesalkan adanya narasi menyesatkan yang menyebut suara alam sebagai solusi legal. Ia menegaskan bahwa musik dari luar negeri pun tidak bebas royalti karena Indonesia terikat perjanjian internasional.
Tarif royalti sudah diatur resmi melalui Keputusan Menkumham HKI.02/2016. Misalnya, restoran dan kafe dikenai tarif Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp 60.000 lagi untuk hak terkait. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs LMKN.
Beberapa kafe di kawasan Tebet disebut mulai menyesuaikan dengan hanya memutar musik instrumental atau barat. Ada pula yang memilih tidak memutar musik sama sekali demi menghindari pelanggaran.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menambahkan bahwa layanan seperti Spotify atau YouTube Premium bersifat personal. Pemutaran musik di ruang usaha tetap dianggap penggunaan komersial dan wajib berlisensi melalui LMKN.
Sumber: Kompas
Gambar: Freepik wirestock