Manajemen Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, membantah tuduhan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut mereka memutar musik di area publik tanpa izin. General Manager Bustamar Koto menegaskan sejak menjabat pada April 2022, hotel tidak pernah menggunakan musik dan justru menghapus perangkat pengeras suara demi menyesuaikan konsep natural deluxe.
Sebagai gantinya, hotel menghadirkan suara alami dari burung peliharaan seperti lovebird dan parkit Australia, ditambah suara gemericik air dan jangkrik. Burung liar yang singgah di sore hari juga menambah suasana. Bustamar meminta LMKN membuktikan tuduhan secara jelas, bukan hanya dengan asumsi. Ia menilai interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang kabur bisa merugikan pelaku usaha yang tidak menggunakan musik komersial.
Sementara itu, LMKN membenarkan telah mengirim surat pada 28 Juli 2025. Namun, Pelaksana Harian Tubagus Imamudin menyebut respons hotel terlalu reaktif karena menyampaikan bantahan ke publik alih-alih melalui jalur resmi.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk fonogram dan wajib membayar royalti. Namun, jika suara dihadirkan langsung dari alam, aturan itu tidak berlaku.
Polemik ini menunjukkan perlunya kepastian hukum agar regulasi hak cipta adil bagi pencipta maupun pelaku usaha dengan konsep berbeda.
Sumber: Kompas
Gambar: Freepik kuritafsheen77