Polsek Ciputat Timur menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) berinisial F (43) atas kasus perampasan penumpang ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 14:00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan insiden bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15:00 WIB di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur. Saat itu, F melihat seorang ojol menjemput penumpang berinisial KDR (32). F langsung menghampiri sambil memaki dan melarang ojol mengambil penumpang selain di area minimarket dan dealer motor.
F kemudian mencabut paksa kunci motor ojol, hingga terjadi cekcok dengan penumpang. Setelah kunci direbut kembali, F memaksa penumpang tersebut untuk memakai jasanya. Aksi ini sempat terekam video dan viral di media sosial Instagram.
Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan F. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sumber: Antara
Gambar: Ilustrasi