Pemerintah Amerika Serikat akan menerapkan kebijakan baru mewajibkan sejumlah pemohon visa non-imigran B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) untuk membayar visa bond hingga US$15.000 (sekitar Rp244 juta). Kebijakan ini berlaku mulai 20 Agustus 2025 dalam program percontohan selama 12 bulan.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, jaminan ini hanya berlaku bagi warga dari negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi atau sistem keamanan yang dinilai lemah. Dana jaminan akan dikembalikan jika pemohon pulang tepat waktu, namun hangus jika melanggar izin tinggal.
Hingga kini, daftar negara terdampak belum diumumkan, namun dipastikan dirilis maksimal 15 hari sebelum program dimulai. Indonesia berpotensi terdampak karena tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP).
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintahan Trump untuk menekan pelanggaran visa, memperketat migrasi, dan menjaga keamanan nasional. Selain itu, pemegang visa yang dikenai jaminan wajib keluar-masuk AS melalui bandara tertentu yang telah ditentukan.
Sumber: CNBC Indonesia
Gambar: Ilustrasi