Beberapa kafe dan restoran di Indonesia kini memilih menampilkan suasana alami seperti suara burung, aliran air, bahkan sunyi senyap. Bukan sekadar gaya baru, tapi cara aman menghindari jeratan hukum soal royalti. Kasus ini mencuat setelah Mie Gacoan cabang Bali terseret masalah hukum karena memutar lagu tanpa izin. Direktur perusahaannya bahkan ditetapkan sebagai tersangka, dan nilai royalti yang dipermasalahkan disebut mencapai miliaran rupiah.
Menurut aturan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, pemilik usaha kuliner wajib membayar royalti musik sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun. Jadi kalau restoran punya 100 kursi, harus siapkan Rp12 juta setahun hanya untuk musik. Masalahnya, banyak pelaku usaha terutama UMKM merasa tak pernah tahu ada kewajiban ini.
βSaya baru tahu setelah kasus Gacoan ramai,β kata Moddie, pemilik kafe di Sleman. Sementara Bagus, pemilik kedai kopi di Bekasi, mengaku tahu soal royalti tapi bingung soal prosesnya. βHarus bayar ke siapa? Caranya gimana? Informasinya minim banget.β
Di sisi lain, pihak LMKN menganggap aturan sudah jelas dan upaya komunikasi telah dilakukan. Menurut mereka, pelanggaran Gacoan sudah diingatkan sejak 2022. Tapi karena tak digubris, kasus dibawa ke jalur hukum.
Situasi ini membuat banyak pemilik usaha memilih jalan aman, yaitu tidak lagi memutar musik. Padahal, bagi pelaku industri kreatif, ini jadi pukulan telak. Musik lokal yang seharusnya mendapatkan ruang justru makin disingkirkan karena takut kena sanksi.
Sumber: Radar Jakarta
Gambar: Freepik pvproductions