Beberapa musisi Indonesia mengumumkan kebijakan membebaskan penggunaan lagu mereka di restoran, kafe, atau panggung tanpa kewajiban membayar royalti. Langkah ini muncul di tengah polemik royalti musik yang ramai dibahas, terutama setelah kasus gugatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap pelaku usaha, seperti Mie Gacoan Bali, dan penjelasan LMKN bahwa royalti juga berlaku untuk musik instrumental atau efek suara.
Musisi yang Memberikan Izin Gratis
1. Dewa 19
Ahmad Dhani mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 (feat. Virzha/Ello) diputar gratis di tempat usaha, dengan syarat pemilik usaha mengirim izin lewat akun resmi band.
2. Charly Van Houten
Memperbolehkan lagunya diputar atau dibawakan musisi lain, bahkan memberi hadiah berupa uang atau merchandise bagi yang memainkannya di ruang publik.
3. Rhoma Irama
Membebaskan penyanyi dangdut di seluruh dunia membawakan lagu ciptaannya tanpa pungutan biaya.
4. Thomas Ramdhan (Gigi)
Mengizinkan lagu ciptaannya diputar gratis di kafe, kecuali jika digunakan untuk iklan atau produk komersial.
5. Juicy Luicy
Uan Kaisar mempersilakan pelaku usaha memutar karyanya tanpa izin atau royalti, serta menyarankan musik Lo-fi dari YouTube untuk menghindari biaya.
Fenomena ini menunjukkan sebagian musisi membuka akses gratis untuk penggunaan umum, namun tetap mempertahankan hak cipta untuk penggunaan komersial tertentu.
Dari berbagai sumber
Gambar: Ilustrasi