Dalam PPKM Level 2 ini, kapasitas maksimal pegawai yang bisa bekerja dari kantor adalah 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
alam diktum kelima Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Pegawai yang bisa bekerja dari kantor khusus mereka yang sudah divaksin. Mereka juga wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk tempat kerja.
Sementara untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, maksimal kapasitas WFO 75 persen. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang melayani masyarakat. Namun, kapasitas WFO untuk pekerja bagian administrasi tetap dibatasi hanya 50 persen.
Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen. Kendati begitu, bidang layanan administrasi tetap dibatasi WFO 50 persen.
Sumber Foto : Kompas