Dalam PPKM Level 2 ini, kapasitas maksimal pegawai yang bisa bekerja dari kantor adalah 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). alam diktum kelima Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal…
Latest Posts