Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) sebagai langkah antisipasi dampak aksi unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota pada September 2025.
Imbauan ini dituangkan dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan, serta ditegaskan Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim. Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak bersifat wajib, melainkan situasional dan menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Langkah ini diharapkan mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan karyawan, serta mendukung kelancaran aktivitas di tengah potensi gangguan. Pemprov DKI akan terus mengevaluasi penerapan WFH sesuai perkembangan kondisi lapangan.
Sumber: Liputan 6
Gambar: Freepik pressfoto