Oknum polisi Briptu II diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Aksi bejat itu dilakukan Briptu II setelah dimintai tolong oleh keluarga korban yang juga polisi untuk mengamankan korban.
Awalnya, pada Minggu, 13 Juni lalu, korban yang tengah melakukan perjalanan menuju Kota Ternate terpaksa menginap di sebuah penginapan di wilayah Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, karena sudah larut malam. Keluarga korban, yang merupakan polisi dan rekan satu angkatan Briptu II, kemudian meminta Briptu II mengamankan korban dari penginapan menuju Polsek.
Briptu II kini ditahan di Polres Ternate oleh Ditreskrimum Polda Malut dan terancam dipecat. Dia juga tengah diproses etik oleh Propam. Terkait aksi bejat Briptu II memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan pada Minggu (13/6), polisi sudah melakukan rekonstruksi. Berkas perkara Briptu II juga akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber Foto : Waspada.id