Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak ada istilah mudik lokal. Kemenhub mengingatkan potensi penularan COVID-19 akibat mudik. Jadi mudik lokal memang benar-benar diciptakan oleh masyarakat karena mungkin berasusmi bahwa tidak ada pelarangan pergerakan dan transportasi yang menjadikan mudik di tempat aglomerasi tadi boleh. Sekali lagi harus tegaskan dan paham dulu ini esensi mudik dalam situasi pandemi punya konsekuensi-konsekuensi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan mengenai kawasan aglomerasi. Di kawasan aglomerasi tersebut, mobilitas dimungkinkan tetap terjadi. Adita menjelaskan di kawasan aglomerasi tersebut masyarakat harus tetap beraktivitas. Namun Adita mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan hal-hal penting. Dia meminta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihindari.
Ia juga menekankan pada prinsipnya aktivitas mudik dilarang di mana pun. Dia meminta masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian.
Sumber Foto : Sindonews.com