Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk ke Kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan beberapa kriteria untuk dapat mengurus SIKM, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.
Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Lebih lanjut masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus ke kantor kelurahan sesuai domisili dan membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat. Sementara itu, masa aktif SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Warga yang akan kembali masuk ke wilayah kota Tangerang juga diminta membawa SIKM.
Sumber Foto : Republika