Larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku besok, Kamis (6/5/2021). Polisi akan menggelar penyekatan pemudik di 381 titik. Menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Pol. Arief Sulistyanto, 381 titik penyekatan akan aktif mulai malam nanti pukul 00.00.
Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, pertama yang akan dilakukan adalah melakukan swab antigen atau GeNose. Kalau memang positif (COVID-19) dia akan diisolasi. Kalau negatif dia akan dikembalikan (diputarbalikkan ke kota asal).
Tak cuma itu, Arief juga mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi bagi biro jasa travel yang melanggar ketentuan larangan mudik. Sanksinya berupa tilang sampai kendaraannya ditahan.
Angkutan umum travel resmi yang masih melakukan pelanggaran, menurut Arief bisa ditilang. Bahkan bisa dicabut izin trayeknya. “Tapi itu (pencabutan trayek) menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan,” kata Arief.
Sumber Foto : Kompas.com