Satgas COVID-19 mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi dengan catatan kegiatan nonmudik diperbolehkan. Pemerintah Kota Bekasi akan merapatkan teknis mudik lokal tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menduga, bila teknis aglomerasi seperti yang dijelaskan pemerintah, warga Bekasi yang hendak mudik ke Bogor ataupun Depok juga tidak diperbolehkan. Termasuk bila warga Kota Bekasi yang hendak ke rumah saudara yang ada di Bogor.
Ia menjelaskan kalau baru membaca aturan terkait mudik lokal itu tadi malam sehingga butuh waktu untuk menyusun teknis penyekatan. Namun ia sudah punya rencana 32 titik mana saja yang perlu disekat untuk mendukung aturan pemerintah pusat. Titik penyekatan serupa dengan yang Pemkot Bekasi terapkan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sumber Foto : drpd.bekasikota.go.id