Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dicairkan per hari ini. Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto. Hadiyanto menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 dilakukan dengan cara Satuan Kerja kementerian/lembaga mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setiap Satuan Kerja harus melengkapi semua dokumen dan persyaratan kepada KPPN.
Setelah itu, baru gaji ke-13 bisa dicairkan kepada para PNS. Pada prinsipnya, menurut Hadiyanto, semua KPPN sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 sendiri dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Beleid mengatur gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada minggu pertama bulan Juni 2021. Soal besarannya, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Namun, tunjangan kinerja tidak lagi masuk perhitungan gaji ke-13 PNS.
Sumber Foto : Republika