Saat libur Lebaran kemarin, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat ditutup sementara. Pelayanan SIM tutup pada 12-16 Mei 2021. SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi tak perlu bikin baru.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada 12 Mei sampai 16 Mei 2021.
Artinya, hari ini Rabu (19/5/2021) merupakan hari terakhir masa dispensasi SIM yang masa berlakunya habis pada 12-16 Mei 2021. Jika pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur lebaran dan tidak melaksanakan perpanjangan pada 17-19 Mei 2021, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain dengan mengikuti ujian SIM teori maupun praktik.
Pelayanan SIM saat ini sudah buka. Di Jakarta, perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM keliling. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sumber Foto : Pantau.com