Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan stiker khusus untuk bus yang boleh beroperasi selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ditegaskan, bus berstiker khusus itu bukan untuk mengangkut pemudik, tapi membawa penumpang yang sesuai aturan boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Pengecualian larangan mudik diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Bus dengan stiker khusus tersebut boleh mengangkut penumpang untuk mengakomodasi mereka dibolehkan melakukan perjalanan itu.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, mengatakan tak banyak bus yang akan beroperasi dengan stiker khusus itu. Dari keseluruhan izin PO (perusahaan otobus), hanya 20% armada yang mendapatkan stiker khusus untuk beroperasi selama larangan mudik tersebut.
Dia mengakui, tak banyak penumpang yang akan bepergian menggunakan bus berstiker khusus tersebut saat periode larangan mudik. Dari 20% armada yang beroperasi, penumpangnya tidak akan penuh.
Karena itulah, harga tiket bus yang beroperasi selama masa larangan mudik tambah mahal. Menurut Sani, harga tiket bus naik sampai 75% pada saat larangan mudik. Meski penumpangnya tidak banyak, Sani menyebut bus tetap akan jalan. Hal itu menjadi konsekuensi yang harus diterima operator angkutan jalan tersebut.
Sumber Foto : Suara.com