PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan sebagian kereta api jarak jauh pada periode larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api pada periode larangan mudik itu adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Sumber Foto : Tribunnews.com