Selama libur Idul Adha, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diterapkan di beberapa wilayah. Selama PPKM Darurat, kegiatan berkendara dibatasi. Setidaknya ada 1.038 titik penyekatan di jalan tol, jalan non-tol hingga pelabuhan.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Secara rinci, terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Lalu, bagaimana jika ingin silaturahmi di wilayah aglomerasi? Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini. Dia menegaskan, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk kegiatan esensial dan kritikal. Artinya, perjalanan untuk silaturahmi tidak akan lolos penyekatan.
Wilayah aglomerasi adalah lingkup area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Salah satu wilayah aglomerasi adalah Jabodetabek.
Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 49, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Adapun yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara pekerja sektor kritikal adalah Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (listrik dan air), serta industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sumber Foto : Suara.com