Kepolisian mendirikan beberapa titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya sektor tertentu yang dibolehkan melintas penyekatan. Sisanya, akan diminta putar balik.
Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Pengendara di sektor esensial dan kritikal boleh melintas, kalau bukan pekerja di sektor esensial dan kritikal maka pengendara akan diminta putar balik. Ojek online (ojol) menjadi salah satu pengendara yang dibolehkan melintas penyekatan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia mengatakan, pihaknya membolehkan ojek online melintasi penyekatan PPKM Darurat meski belum mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Sebelumnya, Sambodo mengatakan kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojek online, jasa logistik, termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas. Dengan begitu, mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan tetap bisa beroperasi dengan bantuan mitra ojol maupun jasa logistik di tengah terbatasnya aktivitas.
Adapun syarat ojol bisa melewati pos penyekatan PPKM Darurat antara lain mereka sedang mengantarkan makanan atau barang, atau sedang menjemput konsumen dengan menunjukkan bukti kepada petugas yang berjaga.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk driver ojek online (ojol). STRP bagi ojol ini berbentuk QR code. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19. Ojol, sebutnya, merupakan aktivitas pada moda transportasi, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM darurat.
Benni menjelaskan pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP berbentuk QR code kepada petugas gabungan yang melakukan pengawasan PPKM darurat. Kemudian, perusahaan dapat mengajukan pembuatan STRP pengemudi ojol secara kolektif melalui aplikasi JakEVO. Nantinya, pihaknya akan mengirimkan STRP berupa QR code yang kepada perusahaan untuk segera diteruskan kepada pengemudi ojol.
Sumber Foto : Detik.com