Kini setelah pemerintah mengumumkan memberikan insentif PPnBM, maka berikut diskon pajak yang diberikan PPnBM;
- Kuartal 1 (Januari-Maret 2022) konsumen tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen,
- Kuartal 2 (April-Juni 2022) konsumen mendapatkan diskon pajak 2 persen, atau konsumen cukup menanggung pajak PPnBM 1 persen,
- Kuartal 3 (Juli-September 2022) konsumen mendapatkan relaksasi pajak 1 persen, atau konsumen akan membayar pajak PPnBM 2 persen,
- Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022) maka PPnBM berlaku normal atau 3 persen untuk LCGC.
Berikut besaran insentif PPnBM untuk mobil dengan rentang harga Rp200 – Rp250 juta;
- Kuartal 1 (Januari-Maret 2022), Diskon PPnBM diberikan hanya 50 persen atau konsumen akan dikenakan PPnBM sebesar 7,5 persen,
- Kuartal 2 (April-Juni 2022) konsumen akan menanggung PPnBM penuh yakni sebesar 15 persen.
Sumber Foto : Liputan6