Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Usulan itu ia sampaikan dalam rapat dengan Dirut KAI, Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/08/2025), dengan alasan aspirasi masyarakat serta sebagai solusi bagi penumpang yang bosan dalam perjalanan panjang.
Namun, KAI menegaskan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan kebijakan ini untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk perokok pasif. Aturan bebas rokok merujuk pada SE Menhub Nomor 29/2014, UU Kesehatan Nomor 36/2012, serta PP Nomor 109/2012 yang menetapkan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok.
Anne menambahkan, KAI telah memasang stiker larangan merokok di setiap rangkaian, tidak menyediakan ruang merokok di kereta, serta melarang awak kereta merokok saat bertugas. Area khusus merokok hanya tersedia di stasiun tertentu.
Menurut Anne, KAI menghargai masukan masyarakat, namun tetap berpegang pada regulasi demi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi semua pelanggan.
Sumber: Detik
Foto: Wikipedia Andra Radithya