Mulai 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan menerapkan skema baru beasiswa. Penerima beasiswa tidak lagi bebas memilih jurusan dan kampus, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan menentukan bidang studi serta universitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohamad Lukmanul Hakim, pemetaan jurusan dan kampus akan dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sementara keputusan akhir berada di Dewan Pengawas LPDP yang dipimpin Menko PMK. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini untuk memastikan dana publik berdampak nyata dengan mencetak talenta di sektor prioritas seperti energi, pangan, pertahanan, teknologi informasi, material maju, hingga nanoteknologi.
Menko PMK Pratikno menambahkan, LPDP tak hanya menyiapkan akademisi, tetapi juga guru, tokoh agama, birokrat, dan profesional teknis yang dibutuhkan negara. Beasiswa diharapkan menjadi motor percepatan SDM unggul untuk menopang industri strategis dan kemandirian bangsa.
Skema baru akan berlaku penuh pada 2026. Namun, seleksi 2025 masih menggunakan aturan lama dengan beberapa penyesuaian, seperti kewajiban surat rekomendasi promotor untuk program doktor dan penyesuaian pilihan kampus dengan daftar resmi LPDP. Beberapa kampus baru dari Indonesia timur (Universitas Cenderawasih, Universitas Papua, IAIN Ternate) serta universitas luar negeri (ENAC Prancis, RUAS Belanda) juga ditambahkan untuk mendukung kebutuhan sektor transportasi, maritim, dan afirmasi wilayah.
Perubahan ini menuai pro dan kontra. Sebagian menilai kebijakan akan membuat beasiswa lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan bangsa. Namun, ada yang khawatir pembatasan pilihan bisa mengurangi kebebasan individu. Pemerintah memastikan pemetaan jurusan tetap mempertimbangkan minat serta latar belakang peserta melalui seleksi dan asesmen ketat.
Gambar: rawpixel