Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan saat ini pihaknya belum berencana membuka tempat-tempat wisata. Menurutnya, saat ini akan disiapkan skenario terlebih dahulu agar tidak terjadi kerumunan saat dibukannya tempat wisata.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat dua poin-poin baru yang harus diperhatikan oleh orang tua maupun masyarakat Tangsel.
Di poin angka 8 huruf D dan huruf F butir ketiga mengenai pusat perbelanjaan dan mall serta bioskop, disebutkan larangan penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk. Sedangkan di poin 13 disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Benyamin menjelaskan bahwa dalam aturan SE mengenai uji coba tempat wisata juga ada poin-poin penting harus diperhatikan, salah satunya larangan anak dibawah usia 12 tahun memasuki area wisata. “Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” kata dia.
Menurut Benyamin, nantinya tempat wisata yang diuji coba bakal ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait. “Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Tangsel,” terang dia.
Sumber Foto : Republika