Melansir Twitter resmi KAI Commuter, ada syarat yang perlu diperhatikan pengguna KRL. Mulai 11 September 2021 lalu, Surat tanda registrasi pekerja (STRP) sudah tidak berlaku lagi.
Untuk mengganti syarat tersebut, kini diberlakukan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebelum masuk stasiun. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi atau
- Sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk cetak atau
- Sertifikat vaksin digital di ponsel
Selain itu, pengguna KRL juga perlu menunjukkan identitas seperti KTP atau yang lainnya agar petugas dapat mencocokkan data yang tercantum.
Syarat naik KRL Jabodetabek 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Selain itu, pengguna KRL juga diwajibkan untuk menggunakan masker ganda. Adapun penggunaan masker ganda yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan dan KPCPEN yaitu:
- Masker medis di dalam dilapis masker kain di luar
- Masker yang tidak perlu dipakai berlapis, yaitu N95, KN95, KF94
- Jenis yang tidak diizinkan, termasuk sebagaian lapisan di luar seperti buff dan scuba.
Pengguna KRL diminta untuk tidak makan dan minum dan berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam di dalam peron kereta. Selain itu, harap menjaga jarak di area peron dan di dalam KRL. Jika dirasa kereta mulai padat, ada baiknya mempertimbangkan untuk naik kereta selanjutnya.
Sumber Foto : Republika