Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana akan menambah bantuan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja selama PPKM darurat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi tersebut diusulkan untuk menanggapi dampak PPKM darurat terhadap buruh. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Pertama memiliki nomor induk kependudukan, kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah, dan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Terakhir penerima harus berposisi sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus, artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
Sumber Foto : Bukareview