Sebagaimana diketahui, PPKM darurat kini berganti istilah menjadi PPKM level 4 dan level 3 berdasarkan situsasi penularan Corona pada setiap wilayah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan PPKM akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.
Mulanya, Presiden Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
Jokowi menyatakan pemerintah bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah, menurutnya, juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Sementara itu, seruan agar tak merelaksasi atau melonggarkan PPKM datang dari sejumlah pihak. Salah satunya Mantan pejabat Kemenkes dan WHO, Prof Tjandra. Prof Tjandra menyarankan PPKM level 4 dipertahankan tanpa pelonggaran.
Sumber Foto : Kompas.com