Pertama, tidak dikenakan sanksi tilang. Aturan ganjil-genap ini tidak dilakukan untuk mengatasi kemacetan, namun untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Sehingga sanksinya bukan tilang, tapi pelanggaran prokes.
Kedua, pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan selama tiga hari, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 24 jam serta berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilisasi warga agar penularan virus COVID-19 bisa ditekan.
Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan ganjil-genap Bogor. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini pemprov masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang di dalamnya tidak ada kebijakan ganjil-genap.