STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, jika hilang kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
Karena merupakan nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor penting untuk menyimpan STNK dengan baik agar tidak hilang. Sebab, selain sulit saat proses jual beli, kendaraan juga bakal dicurigai sebagai hasil curian.
Biaya penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang sudah diatur di alam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya. Berikut biaya lengkapnya:
- Roda dua/roda tiga/angkutan umum Rp 50 ribu
- Roda 4 atau lebih Rp75 ribu.
Sumber Foto : Futuready