Ondel-ondel adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Semua merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi dapat kita lestarikan, kembangkan, dan tinggikan. Semua itu sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi, dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi.
Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI Jakarta, mengatakan larangan itu dilakukan sebagai bentuk menghargai warisan budaya Betawi. Saat ini bisa dilihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen.
Pihaknya saat ini belum akan memberikan sanksi bagi para pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Satpol PP DKI baru akan melakukan edukasi terlebih dahulu.
Ondel-ondel yang selama ini digunakan untuk mengamen tidak bisa dinikmati nilai seninya. Sebab, para pengamen hanya meminta-meminta uang. Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita, yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel.
Sumber Foto : Kompas.com